A.Pengertian Etika
Filsafat dibagi menjadi dua bahasan pokok yaitu filsafat teoritis dan filsafat praktis. Filsafat teoritis mempertanyakan segala sesuatu yang ada, dan sedangkan kelompok kedua membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada.
Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan di bagi menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia, sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia. Etika khusus dibagi menjadi etika individualyang membahas tentang kewajiban manusia teradap diri sendiri dan etika sosial yang membahas tentang kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup masyarakat, yang merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.
B.Pengertian Nilai, Norma, dan Moral
1.Pengertian Nilai
Nilai atau “Value” termasuk bidang kajian filsafat. Istilah nilai di dalam bidang filsafat dipakai untuk menunjuk kata benda abstrak yang artinya “keberhargaan” atau “kebaikan”, dan kata kerja yang artinya suatu tindakan kejiwaan terntentu dalam menilai atau melakukan penilaian. Jadi nilai pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek, bukan objek itu sendiri.
2.Hierarkhi Nilai
Max Sceler mengemukakan bahwa nilai-nilai yang ada, tidak sama luhurnya dan tingginya. Menurut tinggi rendahnya, nilai-nilai dapat dikelompokkan dalam empat tingakatan sebagai berikut :
1.) Nilai kenikmatan
2.) Nilai kehidupan
3.) Nilai kejiwaan
4.) Nilai kerohanian
WaltervG.Everet menggolongkan nilai manusiawi kedalam delapan kelompok, yaitu:
1.) Nilai ekonomis
2.) Nilai kejasmanian
3.) Nilai hiburan
4.) Nilai sosial
5.) Nilai watak
6.) Nilai estetis
7.) Nilai intelektual
8.) Nilai keagamaan
Sedangkan Notonagoro membagi nilai menjadi tiga macam, yaitu :
1.)Nilai material
2.) Nilai vital
3 Nilai kerohanian, nilai kerohanian ini dibedakan atas empat macam :
•Nilai kebenaran
•Nilai keindahan
•Nilai kebaikan
•Nilai religius
Dari uraian mengenai macam-macam nilai diatas, dapat dikemkakan pula bahwa yang mengandung nilai itu bukan hanya sesuatu yang berwujud material saja, akan tetapi juga sesuatu yang non-material atua immaterial.Bahkan sesuatu yang immaterial itu dapat mengandung nilai yang sangat tinggi dan mutlak bagi manusia.
Dalam kaitannya dengan derivasi atau penjabarannya maka nilai-nilai dapat dikelompokkan menjadi tiga macam yaitu nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praktis.
a.) Nilai Dasar
Walaupun nilai memiliki sifat abstrak artinya tidak dapat diamati melalui indra manusia, namun dalam realisasinya nilai berkaitan dengan tingkah laku atau segala aspek kehidupan manusia yang bersifat nyata, namun demikian setiap nilai memiliki nilai dasar, yaitu merupakan hakikat, esensi, intisari atau makna yang terdalam dari nilai-nilai tersebut.
b.)Nilai Instrumental
Nilai instrumental merupakan suatu pedoman yang dapat diukur dan dapat diarahkan. Bilamana nilai instrumental tersebut berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari maka hal itu akan merupakan suatu norma moral. Namun jikalau nilai instrumental itu berkaitan dengan suatu organisasi atua negara maka nilai-nilai instrumental itu merupakan suatu arahan.
3.Hubungan Nilai,Norma, dan Moral
Norma adalah merupakan suatu wujud yang lebih konkrit dari nilai. Terdapat berbagai macam norma, dan dari berbagai norma tersebut norma hukumlah yang paling kuat keberlakuannya, karena dapat dipaksakan ole suatu kekuasaan eksternal, misalnya penguasa atua penegak hukum.
Moral yaitu merupakan suatu ajaran ataupun wejangna-wejangan baik lisan maupun tertulis.
C.Etika Politik
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa filsafat dibagi menjadi berbagai cabang. Etika yaitu suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran moral. Secara subtantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya. Oleh karena itu aktualisasi etika politik harus senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat sebagai manusia.
1.Pengertian Politik
Politik berasal dari kata ‘Politics’ yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara, yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat dan bukan tujuan pribadi seseorang. Selain itu politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai politik, lembaga masyarakat maupun perseorangan. Oleh karena itu dalam hubungan dengan etika politik pengertian politik tersebut harus dipahami dalam pengertian yang lebih luas yaitu menyangkut seluruh unsur yang membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut masyarakat negara.
2.Dimensi Politik Manusia
a.Manusia sebagai Makhluk Individu-Sosial
Paham individualisme yang merupakan cikal bakal paham liberalisme, memandang manusia sebagai makhluk individu yang bebas. Segala hak dan kewajiban dalam kehidupan bersama senantiasa diukur berdasarkan kepentingan dan tujuan berdasarkan paradigma sifat kodrat manusia sebagai individu. Sebaliknya, kalangan kolektivisme yang merupakan cikal bakal sosialisme dan komunisme memandang sifat kodrat manusia sebagai makhluk sosial saja. Individu menurut paham kolektivisme dipandang sekedar sebagai sarana bagi masyarakat. Oleh karena itu segala aspek dalam realisasi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara paham kolektivisme mendasarkan kepada sifat kodrat manusia sebagai makhluk sosial saja.
Berdasarkan fakta dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak mungkin memenuhi segala kebutuhannya sendiri, jikalau mendasarkan pada suatu anggapan bahwa siafat kodrat manusia hanya bersifat individu atau sosial saja.
Dasar filosofis sebagaimana terkandung dalam Pancasila yang niainya terdapat dalam budaya bangsa, senantiasa mendasarkan hakikat sifat kodrat manusia adalah bersifat ‘monodualis’, yaitu sebagai makhluk individu dan sekaligus makhluk sosial. Maka sifat serta ciri khas kebangsaan dan kenegaraan Indonesia bukanlah totalitas individualistis ataupun totalis sosialistis melainkan monodualis. Dasar ini merupakan basis moralitas bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, sehingga konsekuensinya segala keputusan, kebijaksanaan serta arah dari tujuan negar Indonesia harus dapat dikembalikan secara moral kepada dasar-dasar tersebut.
b.Dimensi Politis Kehidupan Manusia
Dimensi politis manusia ini memiliki dua segi fundamental, yaitu pengertian dan kehendak untuk bertindak, sehingga dua segi fundamental itu dapat diamati dalam setiap aspek kehidupan manusia. Dua aspek ini yang senantiasa berhadapan dengan tindakan moral manusia. Manusia mengerti dan memahami akan suatu kejadian atau akibat yang ditimbulkan karena tindakannya, akan teapi hal ini dapat dihindarkan karena kesadaran moral akan tanggung jawabnya terhadap orang lain. Akan tetapi sering dijumpai karena keterbatasan pengertian dan kesadaran akan tanggung jawab, maka tindakan pelanggaran moral akan dilakukan sehingga berakibat kepada kerugian manusia lain. Oleh karena itu baik hukum maupun negara, keduanya memerlukan suatu legitimasi. Maka etika politik berkaitan dengan objek forma etika, yaitu tinjauan berdasarkan prinsip-prinsip dasar etika, terhadap objek materia politik yang meliputi legitimasi negara, hukum, kekuasaan serta penilaian kritis terhadap legtimasi-legtimasi tersebut.
3.Nilai-nilai Pancasila sebagai Sumber Etika Politik
Sebagai dasar filsafat negara Pancasila tidak hanya merupakan smber derivasi peraturan perundang-undangan, melainkan juga merupakan sumber moralitas terutama dalam hubungannya dengan legtimasi kekuasaan, hukum, serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar dasar etika politik yang menuntut agar kekuasan dalam negara dijalankan sesuai dengan asas legalitas (legitimasi hukum), disahkan dan dijalankan secara demokratis (legitimasi demokratis), dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral atau tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral). Etika politik ini juga harus diraelisasikan oleh setiap individu yang ikut terlibat secara kongkrit dalam pelaksanaan pemerintahan negara.
Komentar