KETAHANAN NASIONAL
A. Latar
Belakang
Setiap bangsa sudah
pasti memiliki cita-cita yang ingin diwujudkan dalam hidup dan kehidupan nyata.
Cita-cita itu merupakan tujuan yang berfungsi sebagai penentu arah dari tujuan
nasionalnya. Namun demikian, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional itu bukan sesuatu yang mudah karena untuk mencapai tujuan itu akan muncul energi baik yang positifc maupun negatif yang memaksa suatu
bangsa untuk mencari solusi terbaik, terarah, konsisten, efektif, dan efisien. Kedua situasi kondisi itu akan menjadi motor dan
stimulan untuk membangkitkan kesadaran ada bangsa untuk membangun ketahanan
nasional yang holistik dan komprehensif. Energi negatif biasanya muncul secara
parsial tetapi tidak bisa dipungkiri dalam banyak hal merupakan suatu produk
yang tersistem dan terstruktur dengan rapi dalam sistem operasional yang
memakan waktu lama. Kemampuan, kekuatan, ketangguhan dan keuletan sebuah bangsa
melemahkan dan atau menghancurkan setiap tantangan, ancaman, rintangan dan
gangguan itulah yang yang disebut dengan
Ketahanan Nasional. Oleh karena itu, ketahanan nasional mutlak senantiasa untuk
dibina dan dibangun serta ditumbuhkembangkan secara terus-menerus dengan
simultan dalam upaya mempertahankan hidup dan kehidupan bangsa. Lebih jauh dari
itu adalah makin tinggi tingkat ketahanan nasional suatu bangsa maka makin kuat
pula posisi bangsa itu dalam pergaulan dunia. Bangsa dan negara Indonesia sejak
proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 pun tidak lepas dan luput dari
persoalan yang berkaitan dengan ketahanan nasional karena dalam perjalanan
sejarahnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami pasang surut dalam
menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup sebagai sebuah bangsa dan negara yang
merdeka dan berdaulat. Indonesia adalah
negara yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan
penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku.
Dengan kata lain, hukum sebagai pranata sosial disusun untuk kepentingan
seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga ketertiban bagi seluruh rakyatnya.
Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional
karena adanya jaminan kekuasaan hukum bagi semua pihak yang ada
di Indonesia dan lebih
jauh daripada itu adalah menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk
tumbuh dan berkembang dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum sebagai asas berbangsa dan bernegara dengan
menyandarkan pada kepentingan dan aspirasi rakyat.
B. Pokok-Pokok
Pikiran
Upaya pencapaian
ketahanan nasional sebagai tujuan nasional yang disepakati bersama didasarkan
pada pokok-pokok pikiran berikut :
1.
Manusia
Berbudaya
Manusia adalah
mahluk Tuhan yang pertama-tama berusaha menjaga, mempertahankan eksistensi dan
kelangsungan hidupnya. Oleh karena itu, manusia berusaha memenuhi kebutuhan
hidupnya dari yang paling pokok sampai yang paling mutakhir baik yang bersifat
materi maupun kejiwaan. Manusia dikatakan mahluk Tuhan yang sempurna karena
memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal dan berbagai ketrampilan. Untuk
keperluan itu maka manusia hidup berkelompok
dan menghuni suatu wilayah tertentu yang dibinanya dengan kemampuan dan
ekuasaannya . Oleh karena itu, manusia berbudaya senantiasa selalu mengadakan
hubungan-hubungan
sebagai berikut :
a. Manusia dengan Tuhan dinamakan
Agama/Kepercayaan
b. Manusia dengan cita-cita dinamakan Ideologi
c. Manusia dengan kekuatan/kekuasaan dinamakan
Politik
d. Manusia dengan pemenuhan kebutuhan
dinamakanEkonomi
e.
Manusia dengan penguasaan/pemanfaatan alam dinamakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
f.
Manusia dengan manusia dinamakan Sosial
g. Manusia dengan rasa Keindahan dinamakan
Seni/Budaya
h. Manusia dengan rasa aman dinamakan
Pertahanan dan Keamanan
Dari uraian tersebut
diperoleh suatu kesimpulan bahwa manusia bermasyarakat untuk mendapatkan
kebutuhan hidupnya yaitu kesejahteraan, keselamatan dan
keamanan. Ketiga hal itu adalah hakekat dari ketahanan
nasional yang mencakup
dan meliputi kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek sosial/kemasyarakatan sebagai
berikut:
Aspek alamiah adalah :
a. Posisi dan lokasi geografi negara
b. Keadaan dan kekayaan alam
c. Keadaan dan kemampuan penduduk
Aspek sosial/kemasyarakatan adalah :
a. Ideologi
b. Politik
c. Sosial
d. Budaya
e. Pertahanan dan Keamanan
Aspek alamiah bersifat statis dan sering
disebut dengan istilah Trigatra, sedangkan aspek sosial/kemasyarakatan bersifat
dinamis disebut juga dengan istilah Pancagatra. Kedua aspek itu biasanya
disebut dengan Astagatra. Aspek-aspek di
atas mempunyai hubungan timbal balik antargatra
yang sangat erat yang disebut dengan istilah keterhubungan (korelasi) dan
ketergantungan (interdependensi).
2.
Tujuan
Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi Negara
Tujuan nasional
menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan
masalah-masalah yang internal dan
ekternal, demikian pula dengan negara dalam mencapai tujuannya. Oleh karena
itu, dibutuhkan suatu situasi dan kondisi yang siap untuk menghadapinya. Untuk
Indonesia, falsafah dan ideologi menjadi pokok pikiran ketahanan nasional
diperoleh dari Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut :
a.
Alinea Pertama, menyebutkan bahwa ”sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala
bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” mempunyai makna :
”merdeka adalah hak semua bangsa”,
b. Alinea Kedua, menyebutkan ”dan perjuangan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat adil dan makmur” mempunyai
makna : ”adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c.
Alinea Ketiga, menyebutkan ”atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan
didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” mempunyai makna :”bila negara ingin mencapai cita-cita
maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang
merupakan dorongan spiritual”
d.
Alinea Keempat, menyebutkan ”kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Alinea itu mempunyai
makna yaitu mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia
melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Pengertian
Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan Nasional
pastinya mempunyai rumusan dengan pengertian yang baku dalam upayanya
menghadapi dinamika perkembangan dunia dari masa ke masa. Kepastian itu menjadi
keharusan karena dipakai sebagai titik dasar atau titik tolak untuk gerak
implemetasi/penerapan di dalam hidup dan kehidupan masyarakat berbangsa dan
bernegara. Pengertian baku Ketahanan Nasional bangsa Indonesia
adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang
meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan
dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,
dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin
identitas , integritas, kelangsungan hidup bangsa dan
negara serta perjuangan mencapai
tujuan nasionalnya.
Oleh karena itu,
Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus
senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus serta sinergik. Hal
demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga,
masyarakat, bangsa dan negara dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan
kekuatan nasional. Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah
konsepsi pengembangan kekuatan
nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang
seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh,
menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan
Wawasan Nusantara. Dengan kata lain, konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia
merupakan pedoman (sarana)
untuk meningkatkan (metode) keuletan dan
ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,
dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
D. Asas-Asas
Ketahanan Nasional Indonesia
Asas Ketahanan Nasional
Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai
yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :
1.
Asas Kesejahteraan dan Keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan
dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai
perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Dengan demikian kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam
sistem kehidupan nasional dan merupakan nilai intrinsik
yang ada padanya. Memberikan prioritas pada keamanan tidak boleh
mengabaikan kesejahteraan. Oleh karena itu, keduanya harus selalu ada,
berdampingan pada kondisi apapun sebab keduanya merupakan salah satu parameter
tingkat ketahanan nasional sebuah bangsa dan negara.
2.
Asas komprehensif intergral atau menyeluruh terpadu Sistem kehidupan nasional
mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan terpadu
dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan
selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar Sistem kehidupan nasional merupakan
perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Disamping
itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan
sekelilingnya. Dalam prosesnya dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat
positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam dan ke
luar.
- Mawas ke dalam
Mawas ke dalam
bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri
berdasarkan nilainilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan
tangguh. Hal itu tidak berarti bahwa ketahanan nasional mengandung sikap isolasi dan atau nasionalisme sempit
(chauvinisme).
b.
Mawas ke luar
Mawas ke luar
bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan
mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri, serta menerima kenyataan
adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Untuk
menjamin kepentingan nasional, kehidupan nasional harus mampu mengembangkan
kekuatan nasional, agar memberikan dampak keluar dalam bentuk daya tangkal dan
daya tawar. Namun demikian, interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk
kerjasama yang saling menguntungkan.
4.
Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan
mengandung keadilan, kearifan, kesamaan,
gotong-royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Dalam asas
ini diakui adanya perbedaan yang harus dikembangkan secara
serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga agar tidak berkembang menjadi
konflik yang bersifat antagonistik yang saling menghancurkan.
E.
Sifat Ketahanan Nasional
Indonesia
Ketahanan nasional memiliki sifat yang terbentuk dari
nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya, yaitu :
1. Mandiri
Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan
kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak
mudah menyerah serta bertumpu pada identitas , integritas dan kepribadian
bangsa. Kemandirian (independent) ini merupakan prasyarat untuk menjalin
kerjasama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent).
Interdependent disini dimaksudkan bahwa dalam dunia internasional terjadi
hubungan saling ketergantungan antara satu negara dengan negara lain.
2. Dinamis
Ketahanan nasional tidaklah tetap melainkan dapat
meningkat atau bahkan menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan
negara serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan
pengertian bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan
itu senantiasa berubah pula. Oleh karena itu, upaya peningkatan ketahanan
nasional harus selalu diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan
untuk pencapaian
kondisi kehidupan nasional
yang lebih baik
3. Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional Indonesia
secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan
bangsa yang dapat menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain. Makin tinggi
tingkat ketahanan nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan nasonal
yang berarti makin tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara
Indonesia.
4. Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan
sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan
fisik semata tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling
menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
F.
Pengaruh Aspek Ketahanan
Nasional Pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Berdasarkan rumusan pengertian ketahanan nasional dan
kondisi kehidupan nasional Indonesia sesungguhnya ketahanan nasional merupakan
gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek
pada saat tertentu. Tiap aspek di dalam tata kehidupan nasional relatif berubah
menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga
interaksinya menciptakan kondisi umum yang amat sulit dipantau, karena sangat
kompleks. Dalam rangka pemahaman dan pembinaan tata kehidupan nasional itu
diperlukan penyederhanaan tertentu dari berbagai aspek kehidupan nasional dalam
bentuk model yang merupakan hasil pemetaan dari keadaan nyata, melalui suatu
kesepakatan dari hasil analisa mendalam yang dilandasi teori hubungan antara
manusia dengan Tuhan, dengan manusia/masyarakat dan dengan lingkungan.
Berdasarkan pemahaman tentang hubungan tersebut diperoleh
gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek
yang mendukung kehidupan yaitu :
1.
aspek yang berkaitan dengan
alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya
alam,
2.
aspek yang berkaitan dengan
sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya dan hankam.
1. Pengaruh Aspek Ideologi
Ideologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan
kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam ideologi juga terkandung
konsep dasar tentang kehidupan yang dicitacitakan oleh suatu bangsa. Keampuhan
suatu ideologi tergantung kepada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat
memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia baik
sebagai perseorangan maupun sebagai anggota masyarakat. Secara teori suatu
ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan
dari sistem falsafah itu sendiri.
A. Ideologi Dunia
1.
Liberalisme
Aliran pikiran perseorangan atau individualistik. Aliran
pikiran ini mengajarkan bahwa negara adalah masyarakat hukum (legal society)
yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat itu (kontrak
sosial). Menurut aliran ini, kepentingan harkat dan martabat manusia (individu)
dijunjung tinggi sehingga masyarakat tidak lebih dari jumlah para anggotanya
saja tanpa ikatan nilai tersendiri. Hak dan kebebasan orang seorang dibatasi
hanya oleh hak yang sama yang dimiliki orang lain bukan oleh kepentingan
mastarakat seluruhnya.
Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat
pada manusia sejak lahir dan tdak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk
penguasa, terkecuali atas persetujuan yang bersangkutan. Paham ini mempunyai
nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan dan kepentingan pribadi yang
menuntut kebebasan individu secara mutlak yaitu kebebasan mengejar kebahagiaan
hidup ditengah-tangah kekayaan materiil yang melimpah dan dicapai dengan bebas.
Paham ini juga selalu mengaitkan aliran pikirannya dengan hak asasi manusia
yang menarik minat/daya tarik yang kuat untuk kalangan masyarakat tertentu.
Aliran ini diajarkan oleh Thomas
Hobbes, John Locke, Jean
Jaques Rousseau, Herbert Spencer dan Harold J.Laski.
2.
Komunisme
Aliran pikiran teori golongan (class theory) yang diajarkan oleh Karl Marx, Engels, Lenin.
Bermula merupakan kritikan Marx terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat
pada awal revolusi industri. Aliran ini beranggapan bahwa negara adalah susunan
golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Kelas atau golongan ekonomi kuat
menidas ekonomi lemah. Golongan borjuis menindas golongan proletar (kaum
buruh). Oleh karena itu, Marx menganjurkan agar kaum buruh mengadakan revolusi
politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum golongan kaya kapitalis dan
borjuis agar kaum buruh dapat ganti berkuasa dan mengatur negara. Aliran ini
erat hubungannya dengan aliran material dialiktis atau materialistik. Aliran ini
juga menonjolkan adanya kelas/penggolongan, pertentangan antar golongan,
konflik dan jalan kekerasan/revolusi dan perebutan kekuasaan negara.
Pikiran-pikiran Karl Marx tentang sosial, ekonomi,
politik yang kemudian disistematisasikan oleh Frederick Engels ditambah dengan
pikiran Lenin terutama dalam pengorganisasian, dan operasionalisasinya menjadi
landasan dari paham komunisme. Sesuai dengan aliran pikiran yang melandasi
komunisme maka dalam upaya merebut kekuasaan ataupun mempertahankan kekuasaannya
maka komunisme akan :
1) menciptakan situasi konflik untuk mengadu
golongan-golongan tertentu serta menghalalkan
2) segala cara untuk mencapai tujuan ajaran komunisme
adalah atheis dan didasarkan pada kebendaan (materialistis) dan tidak percaya akan
adanya Tuhan Yang Maha Esa, bahkan agama dinyatakan sebagai racun bagi
kehidupan masyarakat.
3) masyarakat komunis bercorak internasional. Masyarakat
yang dicita-citakan komunis adalah masyarakat komunis dunia yang tidak dibatasi
oleh kesadaran nasional. Hal ini tercermin dalam seruan Marx yang terkenal
“kaum buruh di seluruh dunia bersatulah !”. Komunisme menghendaki masyarakat
tanpa nasionalisme.
4) masyarakat komunis yang dicita-citakan adalah masyarakat
tanpa kelas. Masyarakat tanpa kelas dianggap masyarakat yang dapat memberikan suasana
hidup yang aman dan tenteram, tidak ada pertentangan, tidak adanya hak milik
pribadi atas alat produksi dan hapusnya pembagian kerja.
5) Perombakan masyarakat hanya dapat dilaksanakan melalui
jalan revolusi. Setelah revolusi berhasil maka kaum proletar akan memegang
tampuk pimpinan kekuasaan negara dan menjalankan pemerintahan secara ditaktur mutlak
(diktator proletariat).
3. Paham Agama
Ideologi bersumber pada falsafah agama yang termuat dalam
kitab suci agama. Negara membina kehidupan keagamaan umat dengan sifat
spiritual religius. Dalam bentuk lain negara melaksanakan hukum/ketentuan agama
dalam kehidupan dunia, negara berdasarkan agama.
B. Ideologi
Pancasila
Pancasila merupakan tatanan nilai yang digali/dikristalisasikan
dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang sudah sejak ratusan tahun
lalu tumbuh berkembang dalam masyarakat di Indonesia. Kelima sila Pancasila
merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya
harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung arti spiritual,
memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua pemeluk agama dan
penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk berkembang di
Indonesia. Nilai ini berfungsi sebagai kekuatan mental spiritual dan landasan etik
dalam ketahanan nasional, dengan demikian atheisme tidak berhak hidup di bumi
Indonesia dalam kerukunan dan kedamaian hidup beragama.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung nilai
sama derajat, sama kewajiban dan hak, cinta-mencintai, hormat-menghormati,
keberanian membela kebenaran dan keadilan, toleransi dan nilai gotong royong.
Sila Persatuan Indonesia, mengandung arti bahwa pluralisme
masyarakat Indonesia memiliki nilai persatuan bangsa dan kesatuan wilayah yang
merupakan faktor pengikat, dan menjamin keutuhan nasional atas dasar Bhineka
Tunggal Ika. Nilai ini menempatkan kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, sebaliknya kepentingan pribadi
dan golongan diserasikan dalam rangka kepentingan bangsa dan negara.
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan
Dalam Permusyawaratan/Perwakilan, mengandung nilai kedaulatan berada di tangan
rakyat (demokrasi) yang dijelmakan oleh persatuan nasional yang riil dan wajar.
Nilai ini mengutamakan kepentingan negara dan bangsa dengan tetap menghargai
kepentingan pribadi dan golongan, musyawarah untuk mufakat dan menjunjung
tunggi harkat dan martabat serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung
nilai sikap adil, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati
hak orang dan sikap gotong royong, dalam suasana kekeluargaan, suka memberi pertolongan
kepada orang, suka bekerja keras dan bersama-sama mewujudkan kemajuan yang
merata dan berkeadilan sosial.
C. Ketahanan Pada Aspek
Ideologi
Ø Konsepsi Tentang Ketahanan Ideologi
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan
ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan,
ancaman, hambatan dan gangguan dari luar negeri maupun dari dalam negeri, yang
langsung maupun tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan
ideologi bangsa dan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan
kondisi mental bangsa yang berlandaskan pada keyakinan akan kebenaran ideologi
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten
dan berlanjut.
Pancasila merupakan ideologi nasional, dasar negara, sumber
hukum dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu, untuk mencapai
ketahanan ideologi maka diperlukan aplikasi nyata Pancasila secara murni dan
konsekuen baik objektif maupun subjektif. Pelaksanaan objektif adalah bagaimana
pelaksanaan nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi tersurat atau paling
tidak tersirat dalam UUD 1945 dan segala peraturan perundang-undangan dibawahnya,
serta segala kegiatan penyelenggaraan negara. Pelaksanaan subjektif adalah
bagaimana nilai-nilai tersebut dilaksanakan oleh pribadi masing-masing dalam
kehidupan sehari-hari secara pribadi, anggota masyarakat dan negara. Pancasila mengandung
sifat idealistik, realistik dan fleksibilitas sehingga terbuka terhadap
perkembangan yang terjadi sesuai realitas
perkembangan kehidupan tetapi
sesuai dengan idealisme yang terkandung didalamnya.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia terdapat
dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, Pancasila sebagai ideologi nasional diatur
dalam Ketetapan MPR RI No.:XVIII/MPR/1998. Pancasila sebagai pandangan hidup
dan sumber hukum diatur dalam Tap. MPRS RI No.: XX/MPRS1966 jo. Tap. MPR RI No.:IX/MPR/1976.
Ø Pembinaan Ketahanan Ideologi
Untuk memperkuat ketahanan ideologi diperlukan langkah
pembinaan sebagai berikut :
a) Pengamalan Pancasila secara objektif dan subjektif ditumbuhkembangkan
secara konsisten
b) Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu teru direlevansikan
dan diaktualisasikan nilai instrumentalnya agar tetap mampu membimbing dan mengarahkan
kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, selaras dengan
peradaban dunia yang berubah dengan cepat tanpa kehilangan jati diri sebagai
bangsa Indonesia.
c) Sesanti Bhineka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara
bersumber dari Pancasila harus terus dikembangkan dan ditanamkan di masyarakat
yang majemuk sebagai upaya untuk selalu menjaga persatuan bangsa dan kesatuan
wilayah serta moralitas yang loyal utuh dan bangga terhadap bangsa dan negara.
Di samping itu perlu dituntut sikap yang wajar dari anggota masyarakat dan
pemerintah terhadap adanya keanekaragaman. Untuk itu setiap anggota masyarakat
dan pemerintah memberikan penghormatan dan penghargaan yang wajar terhadap kebhinekaan.
d) Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara
Republik Indonesia harus dihayati dan diamalkan secara nyata untuk menjaga
kelestarian dan keampuhannya demi terwujudnya tujuan nasional serta cita-cita
bangsa Indonesia, khususnya oleh setiap penyelenggara negara serta setiap
lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan serta setiap warga negara
Indonesia. Dalam hal ini teladan para pemimpin penyelenggara negara dan
tokoh-tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.
e) Pembangunan sebagai pengamalan Pancasila harus menunjukkan
keseimbangan fisik material dengan pembangunan mental spiritual untuk
menghindari tumbuhnya materialisme dan sekulerisme. Dengan memperhatikan
kondisi geografi Indonesia, maka strategi pembangunan harus adil dan merata di
seluruh wilayah untuk memupuk rasa persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
f) Pendidikan Moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik
dengan cara mengintegrasikannya dalam mata pelajaran lain, juga diberikan
kepada masyarakat.
1.
Pengaruh Aspek Politik
A. Politik secara umum
Politik berasal dari kata politics dan atau policy
artinya berbicara politik akan mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) atau
juga kebijaksanaan. Pemahaman itu berlaku di Indonesia dengan tidak memisahkan
antara politics dan policy sehingga kita menganut satu paham
yaitu politik. Hubungan tersebut tercermin dalam fungsi pemerintahan negara
sebagai penentu kebijaksanaan serta aspirasi dan tuntutan masyarakat sebagai
tujuan yang ingin diwujudkan sehingga kebijaksanaan pemerintahan negara itu
haruslah serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
B. Politik di Indonesia
Politik di Indonesia harus dapat dilihat dalam konteks Ketahanan
Nasional ini yang meliputi dua bagian utama yaitu politik dalam negeri dan
politik luar negeri.
1. Politik Dalam Negeri
Politik dalam negeri adalah kehidupan politik dan kenegaraan
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat
mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem, yang unsur-unsurnya terdiri
dari :
a) Struktur Politik. Merupakan wadah penyaluran pengambilan berupa
kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah dalam menjaring/pengkaderan pimpinan
nasional.
b) Proses Politik. Merupakan suatu rangkaian pengambilan keputusan
tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat
nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan, yang puncaknya
terselenggara dalam pemilu.
c) Budaya Politik. Merupakan pencerminan dari aktualisasi hak dan
kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang
dilaksanakan secara sadar dan rasional baik melalui pendidikan politik maupun
kegiatan-kegiatan politik yang sesuai dengan disiplin nasional.
d) Komunikasi Politik. Merupakan suatu hubungan timbal balik antar berbagai
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara baik rakyat sebagai sumber aspirasi
maupun sumber pimpinan-pimpinan nasional.
2. Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepentingan
nasional dalam pergaulan antar bangsa. Politik luar negeri Indonesia
berlandaskan pada Pembukaan UUD 1945 yakni melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta anti penjajahan
karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan.
A. Sebagai Bagian Integral
dari Strategi Nasional
Politik luar negari merupakan proyeksi kepentingan nasional
kedalam kehidupan antar bangsa. Dijiwai oleh falsafah negara Pancasila sebagai
tuntutan moral dan etika, politik luar negeri Indonesia diabadikan kepada
kepentingan nasional terutama untuk pembangunan nasional. Dengan demikian
politik luar negeri merupakan bagian intergral dari strategi nasional
dan secara keseluruhan
merupakan salah satu sarana pencapaian tujuan nasional.
B. Garis Politik Luar Negeri
Politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas
dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak kepada kekuatan-kekuatan yang
pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif dalam pengertian
tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi objek percaturan internasional, tetapi
berperan serta atas dasar cita-cita bangsa yang tercermin dalam Pancasila dan
Pembukaan UUD 1945. heterogenitas kepentingan bangsa-bangsa di dunia maka
politik luar negeri harus bersifat kenyal dalam arti bersikap moderat dalam hal
yang kurang prinsipil maupun tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar seperti
yang ditentukan dalam Pembukaan UUD 1945. Dinamika perubahan-perubahan hubungan
antar bangsa yang cepat dan tidak
menentu di dunia maka dibutuhkan kelincahan dalam arti kemampuan penyesuaian
yang tinggi dan cepat untuk menanggapi dan menghadapinya demi kepentingan nasional.
C. Ketahanan Pada Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik
kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi tantangan,
gangguan, ancaman dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri
yang langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup politik
bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD
1945.
A. Ketahanan Pada Aspek Politik
Dalam Negeri
1)
Sistem pemerintahan yang
berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang bersifat absolut, kedaulatan
ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh
rakyat.
2)
Mekanisme politik yang memungkinkan adanya perbedaan
pendapat, namun perbedaaan itu tidak menyangkut nilai dasar sehingga tidak
antagonistis yang dapat menjurus pada konflik fisik. Disamping itu harus dicegah
timbulnya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
3)
Kepemimpinan nasional mampu
mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat, dengan tetap dalam
lingkup Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
4)
Terjalin komunikasi dua arah
antara pemerintah dengan masyarakat dan antar kelompok/golongan dalam masyarakat
dalam rangka mencapai tujuan nasional dan kepentingan nasional.
B. Ketahanan Pada Aspek Politik
Luar Negeri
1) Hubungan luar negeri ditujukan untuk lebih meningkatkan
kerjasama internasional di berbagai bidang atas dasar saling menguntungkan,
meningkatkan citra positif Indonesia di luar negeri, memantapkan persatuan bangsa
dan keutuhan NKRI.
2) Politik luar negeri terus dikembangkan menurut
prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerjasama antar negara
berkembang dan atau dengan negara maju sesuai dengan kemampuan dan demi kepentingan
nasional. Peranan Indonesia dalam membina dan mempererat persahabatan dan
kerjasama antar bangsa yang saling menguntungkan perlu terus diperluas dan
ditingkatkan.
3) Citra positif Indonesia terus ditingkatkan dan
diperluas antara lain melalui promosi, peningkatan diplomasi dan lobi
internasional, pertukaran pemuda, pelajar dan mahasiswa serta kegiatan olah
raga.
4) Perkembangan, perubahan dan gejolak dunia terus diikuti
dan dikaji denga seksama agar secara dini dapat diperkirakan terjadinya dampak
negatif yang dapat mempengaruhi stabitlitas nasional serta menghambat kelancaran
pembangunan dan pencapaian tujuan nasional.
5) Langkah bersama negara berkembang untuk memperkecil
ketimpangan dan ketidakadilan dengan negara industri maju perlu ditingkatkan
dengan melaksanakan perjanjian perdagangan internasioal serta kerjasama dengan
lembaga-lembaga keuangan internasional.
6) Perjuangan mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
melalui penggalangan dan pemupukan solidaritas dan kesamaan sikap serta
kerjasama internasional dengan memanfaatkan berbagai forum regional dan global.
7) Peningkatan kualitas sumberdaya manusia perlu dilaksanakan
dengan pembenahan secara menyeluruh terhadap sistem pendidikan, pelatihan dan
penyuluhan calon diplomat agar dapat menjawab tantangan tugas yang dihadapinya.
Disamping itu, perlu ditingkatkan aspek-aspek kelembagaan dan sarana penunjang lainnya
8) Perjuangan bangsa Indoesia di dunia yang menyangkut kepentingan
nasional seperti melindungi kepentingan Indonesia dari kegiatan diplomasi
negatif negara lain dan hak-hak warga negara Indonesia di luar negeri perlu ditingkatkan.
2.
Pengaruh Pada Aspek Ekonomi
A. Perekonomian Secara Umum
Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional
yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat , meliputi produksi,
distribusi serta konsumsi barang dan jasa. Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf
hidup masyarakat secara individu maupun kelompok serta cara-cara yang dilakukan
dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan.
Sistem perekonomian yang dianut oleh suatu negara akan
memberi corak dan warna terhadap kehidupan perekonomian dari negara itu. Sistem
perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap
pengaruh-pengaruh yang datang dari luar. Di sisi lain, sistem perekonomian
sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian penuh oleh pemerintah,
kurang peka terhadap pengaruh dari luar. Kini tidak ada lagi sistem
perekonomian liberal murni dan atau sistem perekonomian sosialis murni karena
keduanya sudah saling melengkapi dengan beberapa modifikasi didalamnya.
B. Perekonomian Indonesia
Sistem perekonomian yang dianut oleh bangsa Indonesia mengacu
kepada pasal 33 UUD 1945. Didalamnya menjelaskan bahwa sistem perekonomian
adalah usaha bersama berarti setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan
yang sama dalam menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk
mensejahterakan bangsa. Dengan demikian, perekonomian tidak hanya dijalankan
oleh pemerintah yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan badan-badan usaha negara,
namun masyarakat dapat turut serta dalam kegiatan perekonomian dalam bentuk
usaha-usaha swasta yang sangat luas bidang usahanya. Koperasi adalah salah satu
bentuk
usaha yang mungkin untuk
dikembangkan yaitu suatu bentuk usaha yang dilaksanakan atas dasar
kekeluargaan. Di dalam perekonomian Indonesia tidak dikenal adanya usaha
monopoli dan monopsoni baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.
Secara makro sistem perkonomian Indonesia dengan menggunakan
terminologi nasional dapat disebut sebagai sistem perekonian kerakyatan.
Merujuk pasal 33 UUD 1945 maka kemakmuran yang dituju adalah kemakmuran rakyat Indonesia
seluruhnya, termasuk mereka yang ada di pulaupulau terpencil dan puncak-puncak
gunung melalu pemanfaatan sumber-sumber kekayaan alam yang ada. Era globalisasi
menuntut negara untuk senantiasa mewaspadai dan tidak mungkin menutup diri dari
perkembangan dan perubahan sistem ekonomi yang mengglobal pula. Oleh karena
itu, negara harus mampu mengintegrasi ekonomi nasional dengan ekonomi global
secara adaptif dan dinamis sehingga diperoleh hasil optimal bagi kepentingan
nasional dan tujuan nasional.
C. Ketahanan Pada Aspek
Ekonomi
Ketahanan ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan
perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi
segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari luar maupun
dari dalam negeri baik yang langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan
hidup pereokonomian bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan
perekonomian bangsa, yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi
yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional
dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata.
Dengan demikian, pembangunan ekonomi diarahkan kepada mantapnya ketahanan
ekonomi melalui terciptanya iklim usaha yang sehat serta pemanfaatan ilmu
pengetahuan dan teknologi, tersedianya barang dan jasa, terpeliharanya fungsi
lingkungan hidup serta meningkatkan daya saing dalam lingkup persaingan global.
Usaha untuk mencapai ketahanan ekonomi yang diinginkan perlu upaya pembinaan
terhadap berbagai hal yang dapat menunjangnya antara lain yaitu :
1) Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan
kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah nusantara
melalui ekonomi kerakyatan untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional
kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2) Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan :
a)
Sistem free fight liberalism yang hanya menguntungkan pelaku ekonomi kuat
dan tidak memungkinkan ekonomi kerakyatan berkembang.
b)
Sistem etatisme dalam arti
bahwa negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak
dan mematikan potensi dan daya kreasi unitunit ekonomi di luar sektor negara.
c)
Pemusatan kekuatan ekonomi
pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat dan bertentangan
dengan cita-cita keadilan sosial.
3) Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan
saling menguntungkan dalam keselarasan dan keterpaduan antar sektor pertanian
dengan perindustrian dan jasa.
4) Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama
atas dasar asas kekeluargaan dibawah pengawasan anggota masyarakat, serta
memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat secara aktif. Harus diusahakan
keterkaitan dan kemitraan antara para pelaku dalam wadah kegiatan ekonomi yaitu
Pemerintah, BUMN, Koperasi, Badan Usaha Swasta, dan sektor informal untuk mewujudkan
pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas ekonomi.
5) Pemerataan pembangunan dan pemfaatan hasil-hasilnya senantiasa
dilaksanakan melalui keseimbangan dan keserasian pembangunan antar wilayah dan
antar sektor.
6) Kemampuan bersaing harus ditumbuhkan secara sehat dan dinamis
dalam mempertahankan serta meningkatkan eksistensi kemandirian perekonomian
nasional, dengan memanfaatkan sumber daya nasional secara optimal dengan sarana
iptek tepat guna dalam menghadapi setiap permasalahan serta dengan tetap
memperhatikan kesempatan kerja.
3.
Pengaruh Pada
aspek Sosial Budaya
Istilah sosial budaya mencakup dua segi utama kehidupan
bersama manusia yaitu segi sosial dimana manusia demi kelangsungan hidupnya
harus mengadakan kerjasama dengan manusia lainnya. Sementara itu, segi budaya merupakan
keseluruhan tata nilai dan cara hidup yang manifestasinya tampak dalam tingkah
laku dan hasil tingkah laku yang terlembagakan.
Pengertian sosial pada hakekatnya adalah pergaulan hidup manusia
dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib,
sepenanggungan dan solidaritas yang merupakan unsur pemersatu. Adapun hakekat
budaya adalah sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta,
rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta merupakan kekuatan
pendukung penggerak kehidupan. Dengan demikian, kebudayaan merupakan seluruh
cara hidup suatu masyarakat yang manifestasinya dalam tingkah laku dan hasil
dari tingkah laku yang dipelajari dari berbagai sumber. Kebudayaan diciptakan oleh
faktor organobiologis manusia, lingkungan alam, lingkungan psikologis dan
lingkungan sejarah.
Masyarakat budaya membentuk pola budaya sekitar satu atau
beberapa fokus budaya. Fokus budaya dapat berupa nilai dan norma religius,
ekonomis atau nilai sosial kultural lain, seperti misalnya ideologi modern,
ilmu pengetahuan dan teknologi.
A. Struktur Sosial di Indonesia
Dalam masyarakat, manusia hidup secara berkelompok sesuai
dengan fungsi, peran dan profesinya dengan maksud untuk memudahkan kegiatan
menjalankan tugas dalam keterkaitan, dengan kata lain, kehidupan masyarakat
terstruktur berdasarkan peran dan fungsi masing-masing anggota masyarakat.
Pembangunan nasional di Indonesia selama ini menghasilkan struktur sosial masyarakat
yang cukup beragam. Sejalan dengan modernisasi dan perkembangan iptek maka fragmentasi
kelompok dalam masyarakat semakin berkembang baik secara horisontal sesuai
bidang pekerjaan dan keahlian maupun vertikal sesuai dengan tingkat pekerjaan
dan keahlian.
Kehidupan masyarakat berdasarkan struktur peran dan profesi
melahirkan bentuk hubungan dan ikatan antar manusia yang dapat mengagantikan
hubungan keluarga. Hubungan antar teman satu profesi terkadang lebih erat dibanding
hubungan antar saudara sekandung. Di sisi lain, melebarnya struktur sosial
secara horisontal menimbulkan keanekaragaman aspirasi yang tidak mudah untuk
diakomodasikan bersama.
B. Kondisi Sosial di Indonesia
·
Kebudayaan Daerah
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dan sub-etnis,
yang masing-masing memiliki kebudayaannya sendiri karena mereka biasanya hidup
di daerah/wilayah tertentu sehingga disebut kebudayaan daerah. Dalam kehidupan
sehari-hari, kebudayaan daerah sebagai suatu sistem nilai yang menuntun sikap,
perilaku dan gaya hidup, merupakan identitas dan menjadi kebanggan dari suku
bangsa yang bersangkutan. Local genius adalah nilai-nilai budaya yang tidak
dapat dipengaruhi oleh budaya asing. Oleh karena itu, local genius biasanya
menjadi titik pangkal kemampuan budaya daerah untuk menangkal dan atau
menetralisir pengaruh negatif budaya asing.
Kebudayaan yang ada di nusantara telah lama saling berkomunikasi
dan berintegrasi dalam kesetaraan. Dalam kehidupan bernegara saat ini, dapat
dikatakan bahwa kebudayaan daerah merupakan kerangka dari kehidupan sosial
budaya bangsa Indonesia. Dengan demikian, perkembangan kehidupan sosial budaya
bangsa tidak akan terlepas dari perkembangan sosial budaya daerah.
·
Kebudayaan Nasional
Kebudayaan bangsa Indonesia (kebudayaan nasional) merupakan
hasil (resultante) interaksi dari budaya daerah yang kemudian diterima sebagai
nilai bersama seluruh bangsa. Kebudyaan nasional juga bisa merupakan interaksi antara
budaya yang ada dengan budaya asing yang diterima bersama seluruh bangsa. Hal
yang penting dari interaksi itu adalah inetraksi budaya harus berjalan wajar
dan alamiah tanpa paksaan dan dominasi budaya satu daerah terhadap budaya
lainnya.
Kebudayaan nasional merupakan identitas dan menjadi kebanggaan
Indonesia. Pancasila adalah falsafah bangsa Indonesia maka nilai-nilai yang
terkandung didalamnya menjadi tuntunan dasar dari segenap sikap, perilaku dan
gaya hidup bangsa Indonesia. Secara umum, gambaran masyarakat Indonesia adalah
sebagai berikut :
1. bersifat religius
2. bersifat kekeluargaan
3. bersifat hidup serba
selaras
4. bersifat kerakyatan
·
Integrasi Nasional
Komunikasi dan interaksi yang dilakukan oleh suku-suku bangsa
yang mendiami bumi nusantara ini, pada tahun 1928 menghasilkan aspirasi bersama
untuk hidup bersama sebagai satu bangsa satu tanah air yang menjunjung bahasa persatuan.
Secara yuridis, aspirasi itu terwujud pada 17 Agustus 1945 yaitu dengan
proklamasi kemerdekaan Indonesia. Kenyataan tersebut diatas menjadi
faktor-faktor perekat persatuan dan integrasi suku-suku bangsa yang ada di nusantara
menjadi satu bangsa Indonesia. Di masa depan, upaya melestarikan sebagai satu
bangsa harus dijadikan semangat untuk keinginan hidup bersama guna meraih cita-cita
nasional.
·
Kebudayaan dan Alam Lingkungan
Bangsa Indonesia sebagian besar sebenarnya terbiasa hidup
dekat dan dengan alam, yaitu sebagai petani, pelaut dan pedagang antar pulau.
Namun demikian, kedekatan itu baru sebatas pemanfaatan sumber daya alam yang
tidak dibarengi dengan budaya untuk melestarikan alam demi kepentingan masa
depan. Oleh karena itu, sudah seharusnya diwajibkan dengan sejumlah sangsi
hukum kepada para pengusaha eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam untuk
senantiasa menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem yang ada.
C. Ketahanan Pada Aspek Sosial Budaya
Ketahanan di bidang sosial budaya diartikan sebagai kondisi
dinamik yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala
ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik yang datang dari dalam maupun
dari luar yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan
kehidupan sosial budaya bangsa dan negara Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
Wujud ketahanan sosial budaya nasional tercermin dalam
kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan
Pancasila, yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan
sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia. Esensi pengaturan dan
penyelenggaran kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia adalah pengembangan
kondisi sosial budaya dimana setiap warga masyarakat dapat merealisasikan pribadi
dan segenap potensi manusiawinya yang dilandasi nilai-nilai Pancasila.
4.
Pengaruh Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
A. Pokok-pokok Pengetahuan
Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat
Indonesia sebagai satu sistem pertahanan dan keamanan dalam mempertahankan dan
mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Pertahanan dan keamanan dilaksanakan dengan menyusun,
mengerahkan dan mengerakkan seluruh potensi nasional termasuk kekuatan
masyarakat di seluruh bidang kehidupan nasional secara terintegasi dan
terkoordinasi, yang diadakan oleh pemerintah dan negara Indonesia dengan TNI dan
Polri sebagai inti pelaksana.
Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi
dinamik kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan
dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam
menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari luar
maupun dari dalam baik langsung maupun tidak langsung yang membahayakan identitas,
integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Wujud ketahanan pertahanan dan keamanan tercermin dalam
kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat
yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan yang
dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta kemampuan
mempertahankan kedaulatan negara. Dengan kata lain, adalah keuletan dan
ketangguhan bangsa dalam mewujudkan
kesiapsiagaan serta upaya bela negara, suatu perjuangan rakyat semesta, dalam
mana seluruh potensi dan kekuatan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya,
militer dan kepolisian disusun dan dikerahkan secara terpimpin , terintegrasi
dan terkoordinasi, untuk menjamin kelangsungan sistem keamanan nasional (dulu
dikenal dengan sishankamrata) yang ditandai dengan :
1)
Pandangan Bangsa Indonesia
Tentang Perang dan Damai. Bangsa Indonesia cinta damai dan ingin bersahabat
dengan semua bangsa di dunia serta tidak menghendaki terjadinya sengketa
bersenjata ataupun perang. Oleh karena itu, bangsa Indonesia berhasrat dalam
setiap penyelesaian pertikaian baik nasional mauoun internasional selalu
mengutamakan cara-cara damai. Walaupun cinta damai, namun lebih cinta
kemerdekaan dan kedaulatannya. Bagi bangsa Indonesia, perang adalah jalan
terakhir yang terpaksa harus ditempuh untuk mempertahankan ideologi dan dasar
negara Pancasila, kemerdekaan dan kedaulatan negara Republik Indonesia serta
keutuhan bangsa.
2)
Penyelenggaraan Pertahanan dan
Keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Landasan idiilnya adalah
Pancasila, landasan konstitusionalnya adalah UUD 1945, dan landasan visionalnya
adalah wawasan nusantara. Pertahanan dan keamanan adalah hak dan kewajiban
bangsa untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan bangsa
dan wilayah, terpeliharanya keamanan nasional dan tercapainya tujuan nasional.
3)
Petahanan dan Keamanan Negara
Merupakan Upaya Nasional Terpadu. Hal itu berarti melibatkan seluruh potensi
dan kekuatan nasional. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung
jawab, kerelaan berjuang dan berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan
negara tanpa mengenal menyerah. Upaya itu dirumuskan dalam doktrin yang disebut
Doktrin Pertahanan dan Kemanan Negara Republik Indonesia.
4)
Pertahanan dan Keamanan Negara
Republik Indonesia Diselenggarakan dengan Sistem Keamanan Nasional
(sishankamrata). Hal itu berarti bersifat total, kerakyatan dan kewilayahan.
Pendayagunaan potensi nasional dalam pengelolaan pertahanan dan keamanan negara
dilakukan secara optimal dan terkoordinasi untuk mewujudkan kekuatan dan
kemampuan pertahanan dan keamanan negara dalam keseimbangan dan keserasian
antara kepentingan kesejahteraan dan keamanan.
5)
Segenap Kekuatan dan Kemampuan
Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta. Diorganisasikan ke dalam satu wadah tunggal yang dinamakan TNI dan Polri.
B. Postur Kekuatan Pertahanan
dan Keamanan
Postur kekuatan hankam mencakup struktur kekuatan, tingkat
kemampuan dan gelar kekuatan. Untuk membangun postur kekuatan terdapat empat
pendekatan yang digunakan yaitu ancaman, misi, kewilayahan, dan politik. Dalam
konteks itu perlu ada pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara masalah
pertahanan dan masalah keamanan. Pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman
dari luar negeri dan menjadi tanggung jawab TNI. Keamanan diarahkan untuk
menghadapi ancaman dari dalam negeri dan menjadi tanggung jawab Polri dengan kemungkinan
TNI dilibatkan apabila eskalasi ancaman meningkat ke keadaan darurat.
Konsepsi pembangunan kekuatan hankam perlu mengacu kepada
konsep wawasan nusantara, dimana hankam diarahkan kepada upaya pertahanan
seluruh wilayah kedaulatan NKRI. Di samping itu, kekuatan hankam perlu antisipasif
terhadap prediksi ancaman dari luar sejalan dengan pesatnya perkembangan iptek
militer yang telah menghasilkan daya gempur yang tinggi dan jarak jangkau yang
jauh.
Hakekat ancaman akan mempengaruhi kebijaksanaan dan
strategi pembangunan kekuatan hankam. Kekeliruan dalam merumuskan hakekat
ancaman akan mengakibatkan postur kekuatan hankam yang kurang efektif dalam menghadapi berbagai gejolak dalam negeri, bahkan tidak akan mampu untuk melakukan
perang konvensional. Untuk itu perlu dipertimbangkan pula konstelasi geografi
Indonesia dan kemajuan iptek. Kedaulatan NKRI yang dua pertiga wilayahnya terdiri
dari laut, menempatkan laut dan udara diatasnya sebagai mandala perang yang
pertama kali akan terancam karena digunakan sebagai ”initial point” untuk
memasuki kedaulatan Indonesia di darat. Ancaman dari luar senantiasa akan menggunakan
media laut dan udara diatasnya karena kondisi geografi Indonesia sebagai negara
kepulauan. Dengan demikian, pembangunan postur kekuatan hankam secara proporsional
dan seimbang antar unsur utama kekuatan pertahanan yaitu, TNI AD, TNI AL dan
TNI AU serta unsur utama keamanan yaitu POLRI. Pesatnya kemajuan iptek membawa
implikasi meningkatnya kemampuan tempur termasuk daya hancur dan jarak jangkau.
Oleh karena itu, ancaman masa depan yang perlu diwaspadai adalah serangan langsung
lewat udara dan laut oleh kekuatan asing yang memiliki kepentingan terhadap
Indonesia.
Di era globalisasi saat ini dan di masa mendatang tidak menutup
kemungkinan akan mengundang campur tangan asing, dengan alasan menegakkan
nilai-nilai HAM, demokrasi, penegakan hukum dan lingkungan hidup, di balik
kepentingan nasional. Situasi seperti ini kemungkinan besar dapat terjadi apabila
unsur-unsur utama kekuatan hankam dan komponen bangsa yang lain tidak mampu
mengatasi permasalahan dalam negeri. Untuk itu ancaman yang paling realistik
adalah adanya “link-up” antara kekuatan dalam negeri dengan luar negeri.
Geopolitik yang berubah kearah geoekonomi mengandung
implikasi semakin canggihnya upaya diplomasi guna mencapai tujuan politik dan
ekonomi. Pergeseran ini seolah-olah tidak akan menimbulkan ancaman dari luar
negeri yang serius. Namun bila dikaji secara mendalam, justru ancaman yang
dihasilkan dari aktivitasnya sangat membahayakan integritas bangsa dan NKRI.
Para pihak yang berkepentingan dengan Indonesia akan menggunakan wahana diplomasi
dan membangun opini untuk mencari dukungan internasional agar membenarkan
tindakannya. Kemajuan iptek informasi
sangat memungkinkan untuk melakukan itu, terlebih saat dunia internasional
sedang dalam situasi “unbalance of power”.
Perkembangan lingkungan strategis mengisyaratkan bahwa
pergeseran geopolitik kearah geoekonomi membawa perubahan besar dalam penerapan
kebijaksanaan dan strategi negara di dunia didalam mewujudkan kepentingan
nasional masing-masing. Penerapan cara-cara baru telah meningkatkan eskalasi
konflik regional dan konflik dalam negeri yang mendorong keterlibatan kekuatan
super power didalamnya. Menyikapi dinamika perkembangan seperti itu, kita perlu
membangun postur kekuatan
hankam yang memiliki profesionalisme yang tinggi untuk melaksanakan : pertama, kegiatan intel strategi dalam
semua aspek kehidupan nasional. Kedua,
melaksanakan upaya pertahanan darat, laut dan udara. Ketiga, memelihara dan menegakkan keamanan dalam negeri dan secara
berlanjut dalam semua aspek kehidupan nasional untuk. Keempat, membina potensi dan kekuatan wilayah dalam semua aspek
kehidupan nasional untuk meningkatkan ketahanan nasional. Serta kelima, memelihara stabilitas nasional
dan ketahanan nasional secara menyeluruh dan berlanjut.
Dalam rangka mewujudkan postur kekuatan hankam yang
memiliki kemampuan daya bendung dan daya tangkal yang tinggi terhadap
kemungkinan ancaman dari luar dibutuhkan anggaran yang sangat besar, di sisi
lain kita dihadapkan kepada berbagai keterbatasan. Dengan mengacu kepada
negara-negara lain yang membangun kekuatan hankam melalui pendekatan misi yaitu
hanya untuk melindungi diri sendiri dan tidak untuk kepentingan invasi,
barangkali konsep ”standing armed forces” secara proporsional dan seimbang perlu
dikembangkan dengan susunan kekuatan pertahanan keamanan negara (hankamneg)
yang meliputi :
1) Perlawanan bersenjata yang terdiri atas bala nyata yang
merupakan kekuatan TNI yang selalu siap dan yang dibina sebagai kekuatan
cadangan serta bala potensial yang terdiri atas Polri dan rakyat terlatih (Ratih)
sebagai fungsi perlawanan rakyat (Wanra).
2) Perlawanan tidak bersenjata yang terdiri atas rakyat terlatih
(Ratih) dengan fungsi ketertiban umum (Tibum), perlindungan rakyat (Linra)
keamanan rakyat (Kamra) dan perlindungan masyarakat (Linmas).
3) Komponen pendukung perlawanan bersenjata dan tidak
bersenjata sesuai dengan bidang profesinya dengan pemanfaatan semua sumber daya
nasional, sarana dan prasarana serta perlindungan masyarakat terhadap bencana
perang dan bencana lainnya.
v
Ketahanan Pada Aspek
Pertahanan dan Keamanan
1) Pertahanan dan Keamanan harus dapat mewujudkan kesiapsiagaan
serta upaya bela negara , yang berisi ketangguhan, kemampuan dan kekuatan
melalui penyelenggaraan Siskamnas (Sishankarata) untuk menjamin kesinambungan
Pembangunan Nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
2) Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan
dan kedaulatannya. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan mengamankan kedaulatan
negara yang mencakup wilayah tanah air beserta segenap isinya merupakan suatu
kehormatan demi martabat bangsa dan negara. Oleh karena itu, haruslah diselenggarakan
dengan mengandalkan pada kekuatan dan kemampuan sendiri.
3) Pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan
dimanfaatkan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas keamanan yang diabdikan
untuk kesinambungan pembangunan nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan
negara.
4) Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan yang
telah dicapai harus dilindungi dari segala ancaman dan gangguan, agar dapat
dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan bathin segenap lapisan
masyarakat bangsa Indonesia.
5) Perlengkapan dan peralatan untuk mendukung pembangunan
kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan sedapat mungkin harus dihasilkan
oleh industri dalam negeri, pengadaan dari luar negeri dilakukan karena terpaksa
dimana indutri dalam negeri masih
terbatas kemampuannya. Oleh karena itu, iptek militer dalam negeri senantiasa
harus ditingkatkan kemampuannya.
6) Pembangunan dan penggunaan kekuatan dan kemampuan pertahanan
dan keamanan haruslah diselenggarakan olehmanusia-manusia yang berbudi luhur,
arif bijaksana, menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan menghayati makna nilai
dan hakikat perang dan damai. Kelangsungan hidup dan perkembangan hidup bangsa,
memerlukan dukungan manusia-manusia yang bermutu tinggi, tanggap dan tangguh
serta bertanggung jawab, kerelaan berjuang dan berkorban demi kepentingan
bangsa dan negara di atas kepentingan golongan dan pribadi.
7) Sebagai tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional,
TNI berpedoman pada Sapta Marga yang merupakan penjabaran Pancasila. Sebagai kekuatan
pertahanan, dalam keadaan damai TNI dikembangkan dengan kekuatan kecil,
profesional, efektif, efisien dan modern bersama segenap kekuatan perlawanan
bersenjata dalam wadah tunggal TNI disusun dalam Siskamnas (Sishankamrata)
dengan strategi penangkalan.
8) Sebagai kekuatan inti Kamtibnas, Polri berpedoman
kepada Tri Brata dan Catur Prasetya dan dikembangkan sebagai kekuatan yang
mampu melaksanakan penegakkan hukum, memelihara dan mewujudkan keamanan dan
ketertiban masyarakat.
9) Masyarakat secara terus menerus perlu ditingkatkan kesadaran
dan ketaatanya kapada hukum. Dengan demikian ketahanan pertahanan dan keamanan yang
diinginkan adalah kondisi daya tangkal bangsa dilandasi kesadaran bela negara
seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan
keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasilhasilnya serta
kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman.
G.
Keberhasilan Ketahanan
Nasional Indonesia
Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan
nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang harus
dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
dalam wadah NKRI yang dilandasi oleh landasan idiil Pancasila, landasan
konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nasional. Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional
diperlukan kesadaran setiap warga negara
Indonesia, yaitu :
1) Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan
non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah
yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka
menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang
dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan
hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
2) Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang
timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun
kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta
damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya
kesadaran bela negara dan cinta tanah air.
Apabila setiap warga negara Indonesia memiliki semangat
perjuangan bangsa dan sadar serta peduli terhadap pengaruh yang timbul dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengeliminir pengaruh-pengaruh
tersebut, maka akan tercermin keberhasilan ketahanan nasional Indonesia.
KESIMPULAN
Bangsa yang belajar adalah bangsa yang setiap waktu
berbenah diri. Pemerintah Indonesia
telah berusaha membenahi sistem yang telah dengan landasan untuk mengedepankan
kepentingan rakyat. Walaupun dalam pelaksanaan Pertahanan Nasional ini masih
ditemui berbagai macam permasalhan tapi indonesia tetap berusaha pengembangkan
kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan
keamanan yang seimbang, serasi, dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan
secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan
Wawasan Nusantara.
Daftar Pustaka
1. Sumarso,S,Drs,MBA,dkk.2005.Pendidikan Kewarganegaraan.PT Gramedia
Pustaka Utama:Jakarta
Komentar